Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri menangkap IS warga Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Pria ini tega menyetubuhi anak tirinya yang kini berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra mengatakan IS ditangkap akhir pekan lalu usai pihaknya menerima laporan dari ibu kandung korban. Saat ini pria berusia 55 tahun itu tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Kediri.
"Terduga pelaku kami amankan di wilayah Kertosono, Kecamatan Nganjuk dan saat ini masih dimintai keterangan," kata Rizkika di Mapolres Kediri, Selasa (17/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada polisi, IS mengaku melakukan aksi bejatnya pada tahun 2019 dan 2020. Mirisnya, perbuatan bejat itu dilakukan di rumah istrinya atau ibu kandung korban di Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
IS melancarkan aksinya pada malam hari saat korban tidur sendirian di dalam kamar. Dengan hanya memakai sarung, dia nekat membuka pintu kamar anak tirinya yang tertutup dan menyelinap masuk.
"Setelah berhasil masuk, terduga pelaku langsung tidur di samping korban," jelas Rizkika.
Merasa ada pergerakan di kasur, korban yang tidur pulas pun terbangun. Melihat itu, IS justru meminta korban untuk diam dan tidak berisik.
"Jadi, terduga pelaku ini menjalankan aksinya terhadap korban dengan cara memaksa," imbuhnya.
Kejadian tersebut akhirnya terungkap karena korban bercerita kepada ibunya. Merasa tidak terima, dia melaporkan perbuatan bejat IS kepada polisi. Unit PPA langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan saksi maupun korban.
Setelah ditangkap, IS mengakui perbuatannya dan telah melakukannya sebanyak dua kali. Saat ini ayah dan anak tiri itu sudah hidup terpisah.
"Kalau motifnya ini karena pelaku mempunyai keinginan atau nafsu terhadap korban," tukas Rizkika.
Untuk proses hukum lebih lanjut, pelaku saat ini sudah mendekam di penjara Polres Kediri. Atas perbuatannya, IS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(dpe/dte)