Ferry Irawan resmi ditetapkan jadi tersangka KDRT terhadap Venna Melinda. Polda Jatim hari ini akan melayangkan panggilan pemeriksaan. Selanjutnya, Ferry Irawan akan diperiksa sebagai tersangka Senin pekan depan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto yang menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim segera melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Ferry Irawan. Dalam surat pemanggilan itu penyidik meminta Ferry untuk datang ke Polda Jatim menjalani pemeriksaan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda pada Senin (16/1) depan.
"Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI (Ferry Irawan) supaya hari Senin besok datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dirmanto menyatakan Ferry telah resmi ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah gelar perkara.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan saudara FI (Ferry Irawan) menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Penetapan Ferry sebagai tersangka, setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi. Saksi yang diperiksa yakni karyawan hotel.
"Tim Penyidik Ditreskrimum sudah olah TKP dan memeriksa 6 saksi di Kediri. Di antaranya housekeeping, front office, pegawai hotel, termasuk periksa CCTV," jelasnya.
Dirmanto menambahkan, polisi juga menemukan beberapa barang bukti. Antara lain sprei dan handuk.
"Ditemukan barang bukti sprei dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tambahnya.
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan atas kasus KDRT. Peristiwa itu terjadi Minggu (8/1) di sebuah hotel, Jalan Dhoho, Kota Kediri.
Hasil visum Venna menunjukkan adanya pendarahan di bagian hidung karena adanya tekanan dari kepala Ferry. Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Simak Video 'Ferry Irawan Jadi Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda':