Ada strategi khusus yang diterapkan pemerintah dan aparat untuk meringkus Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Perhitungan dilakukan dari jumlah nasi bungkus yang dibeli Lukas Enembe. Lho, kok bisa?
Menko Polhukam Mahfud Md yang menyatakan itu. Di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (11/1/2023), Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah dan aparat menghitung jumlah simpatisan Lukas Enembe dari nasi bungkus itu.
"Kita tahulah Lukas tuh pendukungnya berapa, hari pertama dia beli nasi bungkus misalnya 5.000. Besok turun 3.000, terakhir turun cuma 60. Ini sekarang sudah tidak ada orang yang jaga di sana, kita tahu. Masa kita tidak tahu yang begitu, makanya terus dihitung cara menangkapnya gimana. Gampang kan nangkap-nya," ujar Mahfud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan pihaknya punya catatan katering untuk massa yang sering duduk-duduk di sekitar rumah Lukas Enembe. Aparat pun bergerak setelah melihat jumlah massa terus berkurang.
"Kami punya juga catatan dari katering untuk makanan buat yang suka duduk-duduk di depan rumah (Lukas), itu sehari turun, sehari turun. Kita menghitung tiap hari ada catatannya, sehingga nangkap-nya lebih gampang," katanya.
Lukas Enembe ditangkap Selasa (10/1). Ia ditangkap setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Setelah itu, Lukas segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Tiba di Jakarta, Lukas dibawa ke RSPAD untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Ia lantas dirawat terkait kondisi kesehatannya.
Terima Suap Rp 11 Miliar
Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.
Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, total gratifikasi.
"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/2023).
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi. Pemberian gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.
"Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," katanya.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dpe/fat)