Venna Melinda melaporkan Ferry Irawan ke Polda Jatim atas dugaan KDRT. Kuasa hukum Venna, Hotman Paris membeberkan akar masalahnya.
Perselisihan antara Venna dan Ferry, menurut Hotman, bermula saat Ferry meminta berhubungan intim. Namun Venna secara fisik dalam kondisi yang capai.
"Jadi perselisihan mereka itu bermula karena Venna itu capek dan biasalah seorang suami minta berhubungan intim ternyata," kata Hotman dilansir dari detikNews, Kamis (12/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belakangan, kata Hotman, kliennya itu memang berada dalam kondisi yang tidak bahagia dan tertekan. Menurut Hotman, Venna mengaku hendak menggugat cerai Ferry Irawan.
"Pokoknya selama beberapa bulan terakhir ini dia sudah sangat tidak bahagia dan tertekan. Dan benar bilang dalam waktu dekat akan ajukan gugatan cerai," ucapnya.
Lebih lanjut Hotman menyebutkan Venna merasa trauma setelah mengalami kekerasan oleh sang suami. Ia juga menyebut kliennya sudah mendapat pemeriksaan oleh psikiater.
"Hari ini (kemarin) Venna diperiksa oleh psikiater," ujarnya. "Dia trauma, makanya oleh polisi ditambah pasalnya menjadi pasal 45, yaitu kekerasan yang mengakibatkan psikis (terganggu)."
Hotman menuturkan dirinya akan mendampingi Venna untuk melakukan BAP tambahan di Polda Jawa Timur. Diketahui dugaan kasus KDRT tersebut terjadi di sebuah hotel di Kediri, Jatim.
(dpe/fat)