Keroyok Anggota Perguruan Silat Lain, 12 Pesilat Tulungagung Jadi Tersangka

Keroyok Anggota Perguruan Silat Lain, 12 Pesilat Tulungagung Jadi Tersangka

Adhar Muttaqin - detikJatim
Rabu, 11 Jan 2023 15:33 WIB
Polres Tulungagung
Polres Tulungagung. (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Sat Reskrim Polres Tulungagung menetapkan 12 pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru. 9 Orang di antaranya ditahan.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra mengatakan 12 tersangka adalah MA (17), MG (16), RA (22), IF (19) MBN (20) MAE (20) dan MR (18) warga Kecamatan Kedungwaru, AE (17) warga Kecamatan Gondang. ZR (21) dan SA (25) warga Kecamatan Tulungagung, DB (20) serta FD (20) warga Kecamatan Boyolangu.

"12 pelaku ini sudah kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Khusus untuk tiga tersangka yang masih berusia anak-anak tidak kami tahan," kata Agung, Rabu (11/1/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belasan tersangka tersebut diduga telah menganiaya korban MT (21) yang berasal dari kelompok perguruan lain pada Kamis (5/1) dini hari.

"Kasus ini bermula saat korban dan kelompoknya konvoi dengan sepeda motor sambil geber-geber. Saat melintas di Jalan Pahlawan, Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung para pelaku melakukan penyerangan secara beramai-ramai dengan melempari batu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Akibat kejadian itu korban MT mengalami luka-luka. Tidak terima jadi korban pengeroyokan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka alasan pengeroyokan tersebut adalah persoalan klasik sentimen antar perguruan.

"Motifnya ya sentimen itu," tukas mantan Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya tersebut.

Akibatnya perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads