Artis sekaligus politisi Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan itu diduga terjadi di sebuah hotel Kota Kediri tempat Venna Melinda dan Ferry Irawan menginap.
"Memang benar saudara V (Venna Melinda) telah melaporkan (Ferry Irawan) berkaitan dengan KDRT," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto di Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023).
Atas laporan tersebut, Ferry Irawan memenuhi panggilan Polda Jatim pada Senin (9/1/2023) siang pukul 10.50 WIB.Demikian halnya Venna yang juga dikabarkan datang ke Polda setelah mendapat undangan pemeriksaan atas kasus yang ia laporkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal Venna Melinda diduga menjadi korban KDRT, Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Theresia Iswarini menyampaikan pandangannya.
"Kalau sesuai hukum, korban (termasuk Venna Melinda) bisa berlindung di bawah Undang-Undang PKDRT. Jadi nanti kepolisian dapat menggunakan pasal di dalam Undang-undang PKDRT untuk membantu korban," ujar perempuan yang akrab disapa Rini kepada detikJatim saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023).
Tidak hanya itu, selain mendesak polisi menerapkan UU Penghapusan KDRT, Rini ingin memastikan bahwa polisi juga melakukan langkah lanjutan untuk melindungi korban, dalam kasus ini adalah Venna Melinda yang juga sebagai pelapor.
"Kedua dengan memastikan bahwa kepolisian itu berkoordinasi dengan lembaga layanan terkait dengan kebutuhan konseling misalnya. Karena bisa jadi ada trauma, begitu ya, pada semua korban KDRT maupun korban kekerasan terhadap perempuan," ujarnya.
Rini mengaku belum mengetahui detail seberapa parah KDRT yang dialami Venna Melinda yang diduga dilakukan oleh suaminya Ferry Irawan. Menurutnya, dua hal yang disebutkan harus dipastikan dilakukan kepolisian.
"Saya sendiri belum tahu seberapa parah KDRT yang dialami, ya. Tapi itu yang perlu dilakukan oleh kepolisian untuk memastikan bahwa korban bisa mendapatkan keadilan dan juga pemulihan," katanya.
Mengenai kemungkinan bahwa Ferry tidak hanya sekali itu melakukan kekerasan dalam rumah tangga seperti informasi yang dihimpun polisi, Rini menyatakan hal itulah yang perlu didalami lebih jauh.
"Itu yang perlu didalami kepolisian, soal apakah ini terjadi terus menerus? Karena kan, ini bisa jadi satu hal yang sebenarnya bisa saja bagian dari tipologi di setiap rumah tangga. Berkaitan dengan siklus kekerasan di dalam rumah," ujarnya.
Siklus KDRT itu, menurut Rini, bisa diawali dengan adanya kekerasan, kemudian ada permaafan, lalu ada bulan madu, lanjut lagi dengan munculnya kekerasan dan begitu seterusnya.
"Nah konteks siklus kekerasan ini bisa membantu kepolisian sih, sebenarnya untuk betul-betul melihat UU PKDRT itu sebagai alat untuk membantu korban," katanya.
(dpe/fat)