Seorang kakek bernama Yatiran (63) nekat mencuri sepeda demi bertemu cucunya. Aksi pencurian itu membuat sang kakek harus berurusan dengan kepolisian.
Aksi nekat Yatiran itu terjadi pada 18 Agustus 2022. Sepeda curian itu ia gunakan untuk mengunjungi cucunya yang berada di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Blitar.
Kala itu Yatiran yang sehari-hari tinggal di Jalan Dr Wahidin, Kota Blitar ingin sekali pulang untuk bertemu dengan cucunya tapi tidak memiliki biaya dan kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat melihat sebuah sepeda terparkir di depan rumah di Jalan Bromo, Kota Blitar terbersit di pikirannya memakai sepeda itu untuk mengunjungi cucunya tanpa keluar ongkos.
"Karena tak punya ongkos naik angkot terbersit mengambil sepeda itu untuk menemui cucunya," ujar Kanit Pidekter Sat Reskrim Polres Blitar Kota Ipda Yuno Sukaito kepada detikJatim, Selasa (3/1/2023).
Aksi pencurian oleh Yatiran itu rupanya dilaporkan oleh pemilik sepeda bernama Suroso (54). Suroso melapor kehilangan sepeda ke Polsek Kepanjenkidul pada 20 Agustus 2022.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya petugas menemukan sepeda itu terparkir di sebelah gerobak milik Yatiran.
"Polsek Kepanjenkidul menghubungi kami untuk kasus tersebut. Hingga kami temukan sepeda itu berada di sebelah gerobak milik pelaku," ujar Yuno.
Sang kakek ditangkap polisi pada 21 Agustus 2022. Sang kakek sama sekali tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku sama sekali tidak melawan saat dibawa anggota Polsek Kepanjenkidul," kata Yuno.
Kepada polisi, Yatiran juga mengaku takut dipenjara karena belum pernah mencuri maupun berurusan dengan polisi. Mengingat usianya yang sudah lanjut serta kondisi fisiknya polisi memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Yatiran.
Hingga akhirnya diterapkan restorative justice terhadap Yatiran. Satreskrim Polres Blitar Kota pun menghadirkan Yatiran dan Suroso. Yatiran meminta maaf atas perbuatan pencurian sepeda itu. Selanjutnya, Suroso memaafkan pelaku karena merasa iba.
"Keduanya sepakat berdamai Pak Yatiran sudah mengakui perbuatannya, korban pun mencabut laporannya di Polsek Kepanjenkidul dan sudah memaafkan. Jadi kasusnya sudah selesai," kata Yuno.
(dpe/dte)