Lingga, melakukan perampokan di Desa Rawan, Krejengan, Kabupaten Probolinggo, beberapa waktu lalu. Saat dilakukan penangkapan, Lingga melakukan perlawanan, sehingga pihak kepolisian menembak kaki kanan pelaku.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penangkapan bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari A, (36) warga Desa Rawan, Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Perampokan tersebut terjadi pada (24/11), sekitar pukul 03.00 WIB. Dimana saat itu pelaku masuk melalui jendela rumah korban. Yang kemudian masuk ke kamar korban dan langsung mengalungkan celurit ke leher korban.
"Korban terbangun dari tidurnya, dan pelaku memaksa korban untuk memberikan barang-barang berharganya," ujar Arsya saat pres rilis kasus tersebut, Selasa (20/12/2022).
Setelah menggasak barang berharga milik korban. Pelaku langsung kabur. Pelaku diketahui merampok bersama temannya yang kini masih diburu. Korban sempat meminta bantuan kepada warga untuk melakukan pengejaran. Selanjutnya perampokan itu dilaporkan ke pihak kepolisian.
Dari laporan itu, pihak kepolisian langsung melalukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya.
Barang bukti yang dimaksud berupa dua handphone beserta doos book-nya, jam tangan mewah, perhiasan dan celurit yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat dilakukan pengamanan, pelaku melawan. Karena membahayakan anggota kami akhirnya melumpuhkan pelaku dengan memberi tindakan tegas dan terukur," jelas Arsya.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 365 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara.
(abq/iwd)