Tepergok Bobol Rumah Warga, Dua Maling di Banyuwangi Bonyok Dimassa

Tepergok Bobol Rumah Warga, Dua Maling di Banyuwangi Bonyok Dimassa

Ardian Fanani - detikJatim
Jumat, 16 Des 2022 21:53 WIB
pencurian di banyuwangi
Dua pencuri yang tepergok dan dimassa (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Apes bagi pencuri di Banyuwangi ini. Belum sempat menikmati hasil curiannya, keduanya dipergoki pemilik rumah. Mereka pun tak sempat kabur dan kemudian ditangkap massa.

Hal ini dialami Heri Guswanto (37), warga Desa/Kecamatan Kalipuro dan Achmad Fandy Zakaria (21), waga Desa/Kecamatan Rogojampi. Keduanya tepergok saat menyatroni rumah Sulisiyem, warga di Desa Sumberbulu, Songgon.

Apesnya lagi, mereka juga sempat diamuk oleh massa sesaat setelah ditangkap. Mereka akhirnya diamankan warga dan digelandang oleh petugas ke kantor polisi setempat.

Kapolsek Songgon AKP Eko Darmawan menjelaskan, kedua pelaku beraksi pada Kamis (15/12) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Keduanya ditangkap warga. Karena mereka membobol rumah milik warga Songgon," ujarnya kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

Saat itu, kata Eko, rumah korban dalam keadaan kosong. Pemiliknya sedang pergi bersama sang anak menonton pertunjukan jaranan.

Saat menjalankan aksi, kedua pelaku berbagi tugas, seorang masuk ke rumah. Sementara satu lainnya berjaga dan menunggu di halaman.

Dua jam kemudian, pemilik rumah dan anaknya pulang. Ia sempat curiga saat melihat seorang tak dikenal berdiri di depan toko yang dekat dengan kediamannya.

"Kemudian anak korban ini masuk ke rumah. Dia memergoki seorang pria keluar dari rumah lewat cendela," kata Eko.

Melihat aksinya diketahui, pria itu lekas terburu-buru berlari menuju temannya yang menunggu di depan toko.

"Sontak korban berteriak "maling-maling". Teriakan itu mengundang perhatian warga untuk datang ke lokasi," sambung Eko.

Apes, dua pelaku itu tak sempat melarikan diri. Warga berhasil menangkap sebelum mereka kabur menaikki sepeda motor bebek secara berboncengan.

Warga kemudian menghubungi polisi. Segera, petugas Polsek Songgon datang ke lokasi untuk menggelandang dua pelaku ke kantor polisi.

"Setelah menerima informasi, anggota kami langsung datang ke lokasi untuk mengamankan kedua terduga pelaku," sambung dia.

Selama beraksi di dalam rumah, pelaku hanya berhasil membawa uang Rp 200 ribu. Uang itu kini telah diamankan bersama barang bukti lain sepert, sepeda motor yang dikendarai pelaku, sebuah dompet, dan satu tas.

"Anggota kami telah melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, dan memeriksa beberapa orang saksi.

Eko menambahkan, dua tersangka itu juga telah dibawa ke Puskesmas Songgon untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

Hal itu untuk memastikan kondisi tersangka setelah diamuk oleh massa.

Kini, kedua tersangka harus menjalani proses hukum. Mereka terancam tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 ayat (1) KUHP.


(dpe/iwd)


Hide Ads