Kejari Kota Pasuruan menetapkan SF, seorang pegawai Kantor Kemenag Kota Pasuruan sebagai tersangka korupsi penyimpangan kredit multiguna di Bank Jatim. SF ditahan di Lapas IIB Pasuruan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Kepala Kejari Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menuturkan tersangka melakukan pengajuan kredit multiguna sejak tahun 2017 hingga tahun 2019. Modus yang dipakai mengatasnamakan beberapa orang atau debitur yang merupakan teman-teman sekantornya sendiri.
"Ada 16 debitur yang jadi korban," kata Maryadi, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka mencantumkan namanya dalam pengajuan kredit multiguna itu sebagai bendahara Kantor Kemenag Kota Pasuruan. Tersangka memalsukan SK yang menyatakan dirinya sebagai bendahara Kantor Kemenag.
Dia lalu membubuhkan tanda tangan palsu Kepala Kantor Kemenag. Dengan modus itu, SF mudah mendapatkan kredit dari bank. Namun kredit-kredit itu macet.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menambahkan sebelum menetapkan SF tersangka, pihaknya memeriksa 16 debitur. Kejari juga memeriksa Kepala Kantor Kemenag, Bendahara, serta pihak Bank Jatim, dan meminta pendapat ahli pidana serta auditor.
"Dalam perhitungan kami, terdapat kerugian negara Rp 1,4 miliar," kata Wahyu.
(abq/iwd)