Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto mengungkapkan betapa mengerikannya perwira berpangkat Kombes di Biro Paminal Divisi Propam Polri. Dia mengaku orang berpangkat Kombes di Paminal sangat menakutkan sehingga dirinya tak berani menolak perintah.
Hal itu disampaikan Irfan saat mantan Kaden A Ropaminal Kombes Agus Nurpatria Adi dihadirkan sebagai saksi untuknya dalam sidang kasus perusakan CCTV hingga menghambat penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di PN Jaksel, Jumat (16/12/2022). Di depan Agus, Irfan mengaku dirinya hanya menjalankan tugas mengambil CCTV Kompleks Polri Duren Tiga yang diperintahkan oleh Agus.
"Mohon izin saudara saksi, bahwa pada prinsipnya saya hanya menjelaskan perintah dari Komandan selaku Kaden A Paminal," kata Irfan saat sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Jumat (16/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peraih Adhi Makayasa ini menyinggung soal pangkat Kombes yang diemban Agus saat itu. Di mata Irfan, sangat menakutkan bila perintah dari seorang Kombes di Paminal tidak dilaksanakan.
"Komandan pun menyadari bahwa pangkat Kombes banyak di mabes. Namun, Kombes di Divisi Paminal itu cukup menurut kami polisi umum, sangat menakutkan apabila perintahnya tidak dilaksanakan," ucap Irfan.
Irfan pun lalu 'menyenggol' Agus soal perintah mengambil CCTV itu. Kata Irfan, Agus juga tidak berani melawan perintah Karo Paminal Divisi Propam yang saat itu dijabat Hendra Kurniawan dengan pangkat Brigjen. Sebagai informasi, Divisi Propam saat itu dipimpin oleh Ferdy Sambo yang berpangkat Irjen.
"Komandan saja tidak berani melawan perintah dari Karo Paminal apalagi saya melawan perintah dari Komandan," kata Irfan.
Dalam perkara ini, AKP Irfan Widyanto didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(abq/iwd)