Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan unsur pembunuhan berencana ini terungkap setelah pelaku mengaku telah menyiapkan pisau lipat. Pisau berkukuran 40 cm itu disimpan di dalam tasnya dan dipakai menusuk korban hingga 7 kali.
"Tersangka mengaku pisau itu memang sengaja dibawa dari rumahnya," kata Agus, kepada detikJatim, Jumat (16/12/2022).
Karena ditemukan fakta itu, lanjut Agus, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subs pasal 338 tentang perbuatan yang mengakibatkan matinya seseorang, serta pasal 351.
"Ancamannya paling berat hukuman mati atau seumur hidup. Paling ringan 20 tahun kurungan," papar Agus.
Sebelumnya, seorang driver ojol di Bondowoso, Mahasurya Yusi Widigdya (33), warga Desa Sumber Kalong, Wonosari, Bondowoso, ditemukan tewas. Korban ditemukan tewas bersimbah darah di rumah kontrakannya di Jalan Sugiono, Kademangann, Rabu (30/11/2022).
Polisi kemudian menangkap Budi Hartono. Ia nekat membunuh korban karena dipergoki berdua dengan istri korban. Pelaku merupakan selingkuhan istri korban.
Pembunuhan ini bermula saat korban pulang ke rumah setelah bekerja. Namun saat di rumah, korban mendapati istrinya berduaan dengan pelaku. Tak terima, korban kemudian memarahi dan memukul istrinya. Namun selingkuhan istrinya membela dan menikam korban berkali-kali hingga tewas.
(abq/iwd)