4 Pelaku Scampage Jadi Pesakitan Setelah Bobol dan Jual Data Kartu Kredit

4 Pelaku Scampage Jadi Pesakitan Setelah Bobol dan Jual Data Kartu Kredit

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 16 Des 2022 01:03 WIB
sidang kejahatan siber
Salah satu terdakwa (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Kelihaian dan kecanggihan yang dimiliki Egi Pratama bersama 3 rekannya, Prasetyo Bagus, Resky Dwi, dan Thomas Defransa (dalam berkas terpisah) tak dilakukan sebagaimana mestinya. Akibatnya, ia dibui usai aksinya menyalahgunakan kepandaiannya berselancar dalam dunia maya untuk melakukan pencurian.

Dalam sidang, Egi CS didakwa melakukan pencurian data kartu kredit. Begitu juga dengan data pribadi milik orang lain, dengan cara menyebarkan scampage melalui Paypal atau rekening virtual.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Rakhmawati Utami mengatakan aksi pencurian melalui online itu terbongkar ketika personel Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan patroli siber. Lalu, menemukan akun media sosial Facebook atas nama Thomas Alfa Edison.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam akun itu, terdapat postingan tentang tool atau software bernama 'Umbrella'. Saat didalami, software tersebut diketahui merupakan sistem yang digunakan untuk menyebarkan scampage.

"Tujuannya untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain," kata Rakhmawati dalam membacakan surat dakwaan di PN Surabaya, Kamis (15/12/2022).

ADVERTISEMENT

Polisi lantas melakukan profiling. Alhasil, diperoleh petunjuk baru bahwa pemilik dan pengguna akun tersebut adalah Egi Pratama. Ketika dikroscek leboh lanjut, Egi tinggal di Jalan Tugu Mulyo, Kelurahan Ekamarga, RT.05 Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

Polisi lantas memburu dan membekuk Egi. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan sebuah laptop sebagai barang bukti.

"Dalam laptop, petugas menemukan bahan penyebaran scampage, data-data kartu kredit, dan data pribadi orang lain hasil penyebaran scampage," ujarnya.

Dalam pengembangan, polisi menemukan petunjuk lain dari smartphone Egi, yakni terdapat grup telegram bernama Umbrella Gaming dan grup Discord Umbrella Server yang rupanya digunakan untuk berkomunikasi dengan 3 rekannya. "Ada akun telegram milik Bayu (DPO), Hengky (DPO), Feri (DPO), Prasetyo Bagus, Resky Dwi Aditya, Thomas Defransa," sambung dia.

Tak lama, 3 rekan Egi diringkus. Lalu, Prasetyo Bagus mengakui juga ikut melakukan penyebaran scampage untuk mendapatkan data-data kartu kredit dan data pribadi milik orang lain. Namun, hal tersebut sesuai perintah Egi.

Agar mau menuruti keinginan Egi, Bagus diberikan upah untuk menyebarkan scampage itu. Sementara, Thomas dan Rezky diberi upah Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta.

"Saksi Prasetyo Bagus mendapatkan gaji Rp 10.000.000," tuturnya.

Dari perbuatannya itu, Egi mengaku mendapat barang bukti berupa 1 pucuk senjata api, 3 kotak peluru 9 mm isi 50 butir, 1 unit mobil, dan 2 pucuk Airsoft Gun. Seluruhnya, Egi akui dibeli menggunakan uang hasil penjualan data kartu kredit milik orang lain.

Para diancam pidana dalam Pasal 35 ayat (1) Juncto Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Juncto UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(pfr/iwd)


Hide Ads