Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sahat bersama 3 orang lainnya ditangkap terkait dana hibah ke kelompok masyarakat.
Melansir detikFinance, berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Sahat Tua mencapai Rp 10,7 miliar. Laporan terakhir dirinya tercatat pada Maret 2021 untuk periodik 2020.
Menurut laporan tersebut, tampak bahwa sebagian besar harta miliknya terdiri atas tanah dan bangunan. Sementara untuk total seluruh tanah dan bangunan yang dimilikinya mencapai Rp 7,47 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sahat diketahui punya tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar Surabaya dan Jakarta Timur. Mayoritas tanah dan bangunan yang dimilikinya merupakan hasil sendiri dan satu yang berupa warisan.
Selain itu, Sahat juga memiliki tiga alat transportasi dan mesin berupa empat tiga mobil dengan total mencapai Rp 1,73 miliar.
Sementara itu dirinya tercatat tidak memiliki kekayaan dalam harta bergerak lainnya ataupun surat berharga. Namun di luar itu Sahat Tua masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 1,49 miliar.
Di sisi lain Wakil Ketua DPRD Jatim itu tercatat tidak memiliki utang dalam bentuk apapun. Oleh karena itu Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 10.700.966.004 (Rp 10,7 miliar).
(fat/dte)