Pelaku adalah Ahmad Rifal (27) warga Lumajang dan merupakan suami siri korban. Tersangka sebenarnya sudah berkeluarga, namun korban merupakan istri kedua dengan status siri.
"Dimana AR dan DTS (korban) merupakan sepasang suami istri, namun nikahnya secara siri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Sabtu (10/12/2022).
Dirmanto menambahkan saat dibunuh. Korban ternyata tengah mengandung 5 bulan. Sebelum dinikahi siri tersangka, korban merupakan janda dua anak. "Yang lebih mengenaskan lagi, bahwa korban ini sedang hamil 23 minggu atau 5 bulan," imbuh Dirmanto.
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan pihaknya membutuhkan waktu seminggu untuk mengungkap kasus tersebut. Sebab setlah membunuh tersangka sempat sembunyi di rumah kerabatnya di Sampang, Madura.
"Proses penangkapan setelah kami melakukan lidik seminggu, kita melakukan penangkapan di wilayah Karangpenang, Sampang,Madura. Yang bersangkutan bersembunyi di rumah kerabatnya," ungkap Lintar.
Bahkan tersangka berniat akan kabur ke Malaysia. Namun belum sempat ke negeri jiran, polisi membekuknya dahulu pada 2 Oktober 2022 di Sampang. "Informasinya sehari saat kami tangkap, ternyata rencananya dia akan kabur ke Malaysia. Iya untuk menghilangkan jejak," kata Lintar.
Sedangkan motif pembunuhan, lanjut Lintar, tersangka cemburu, karena istrinya diduga ada orang ketiga atau pacar. Api cemburu ini kemudian membuat tersangka gelap mata dan menghabisi korban dengan dibacok berkali-kali hingga tewas.
"Tersangka cemburu buta terhadap orang diduga menjadi pacar istri sirinya. Sehingga tersangka melakukan pembunuhan tersebut," papar Lintar.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti bukti 1 unit sepeda motor supra warna hitam, 1 buah celurit, 1 buah gelang monel, pakaian AR, uang sebanyak Rp 34 ribu dan pakaian yang dipakai korban.
Atas perbuatannya, tersangka juga dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. "Ancaman (hukuman) seumur hidup," tandas Lintar.
(abq/iwd)