Seorang ASN Staf Kemenag Nganjuk, M Sholehudin ditahan kejari setempat. Pria 43 tahun tersebut terbukti korupsi Penyaluran Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren dan Lembaga Keagamaan saat pandemi COVID-19 tahun 2020.
"Betul kami telah menahan yang bersangkutan berinisial MS saksi satu staf Kemenag Ngajuk. Yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan COVID-19 tahun 2020," kata Kajari Nganjuk Nophy Tennophero Suoth, kepada wartawan, Kamis (8/12/2022).
Nophy mengatakan, tersangka telah merugikan keuangan negara bantuan terdampak COVID-19 senilai Rp 700 juta. Tersangka melakukan pemotongan dana BOP yang seharusnya diperuntukkan untuk pondok pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tersangka memotong uang bantuan tersebut yang seharusnya untuk pondok pesantren sebesar Rp 700 juta," tambahnya.
Tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 hingga Desember 2022. Penahanan dilakukan dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
"Kita tahan untuk kepentingan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang buktinya," tandasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
(abq/fat)