Polisi di Bangkalan mengamankan bandar judi bola selama ajang Piala Dunia. Pelaku adalah MR (35) warga Desa Kajuanak, Kecamatan Galis.
Kasi Humas Ipda Risna Wijayati mengatakan pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Galis setelah mendapat laporan dari warga.
"Ada laporan masyarakat bahwa di sebuah warung menjadi tempat menonton pertandingan bola piala dunia sekaligus tempat berjudi," kata Risna, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapat informasi itu polisi selanjutnya menindaklanjuti ke lokasi. Benar saja ternyata warung tersebut digunakan sebagai ajang judi bola dan pelaku tertangkap basah.
"Untuk penangkapannya di warung yang menjadi tempat berjudi," ujar Risna.
Dari tangan pelaku, sejumlah barang bukti turut disita. Antara lain sebuah ponsel dan uang taruhan sebesar Rp 200 ribu.
Berdasarkan keterangan pelaku perjudian dilakukan sejak bergulirnya Piala Dunia 2022. Pelaku biasanya mendapat keuntungan sebesar 10 persen dari setiap taruhan Rp 100 ribu.
"Pengakuan pelaku dia berjudi sejak awal Piala Dunia digelar. Dan keuntungannya 10 persen per Rp 100 ribunya. Dia bandarnya juga," tandas Risna.
(abq/iwd)