Persidangan kasus tawuran antar geng di Surabaya pada November lalu masih berlanjut. Para terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Mereka adalah 2 anggota geng Allstar yakni M Rizal dan Arbim Krisna Vatikno. Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menyatakan keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menggunakan sebilah samurai sepanjang 90 centimeter untuk hal yang tak seharusnya, yakni tawuran dengan rivalnya, geng Gukguk.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, keduanya dituntut pidana penjara selama 9 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menuntut, terdakwa Mohammad Rizal dan Arbim Krisna Vatikno dengan hukuman 9 bulan penjara," kata Dilla saat membacakan surat tuntutan, Selasa (29/11/2022).
"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan senjata penusuk," lanjutnya.
Dilla menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mengingat, sajam khas negeri matahari terbit itu dibawa dan diletakkan di tengah jok motor saat berkendara bersama.
"Senjata tajam tidak dipergunakan untuk kepentingan pekerjaan dan bukan merupakan benda pusaka," ujarnya.
Sementara itu, keduanya memohon pada agar hukuman yang dilayangkan kepadanya untuk diringankan. Keduanya memohon secara bergantian saat sidang secara daring.
"Saya tulang punggung keluarga yang mulia, saya nyesal, mohon keringanan," kata kedua terdakwa bersahutan.
Tak hanya itu, keduanya juga menggunakan samurai itu untuk tawuran. Tepatnya, di lapangan futsal Jalan Kalilom Lor Indah, Surabaya dengan geng Gukguk.
Perkara itu bermula saat polisi mendapati tawuran antar geng pada 27 Agustus 2022 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kala itu, polisi yang menangkap keduanya melakukan penggeledahan.
Saat dikroscek, polisi menemukan 2 bilah samurai sepanjang 90 dan 75 centimeter dari kendaraan yang ditunggangi kedua terdakwa. Ketika diinterogasi, Rizal dan Arbim mengakuinya.
(pfr/iwd)