Pria Bangkalan Perkosa 5 Kali Anak di Bawah Umur yang Dikenalnya Lewat Fb

Pria Bangkalan Perkosa 5 Kali Anak di Bawah Umur yang Dikenalnya Lewat Fb

Kamaludin - detikJatim
Selasa, 29 Nov 2022 20:39 WIB
Pelaku pemerkosaan anak di Bangkalan saat di periksa kantor polisi
Pelaku pemerkosaan anak di Bangkalan saat di periksa kantor polisi (Foto: Kamaludin/detikJatim)
Bangkalan - Mubin (28), pria asal Klampis, Bangkalan terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, ia memperkosa anak di bawah umur.

Pemerkosaan itu berawal saat pelaku berkenalan dengan korban di media sosial Facebook. Dari situ, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu tatap muka dan mengiming-imingi baju baru.

Korban yang masih berusia 15 tahun itu kemudian tergiur. Mereka kemudian menyepakati bertemu di sebuah SPBU di Tanah Merah pada pukul 11.00 WIB. Setelah bertemu, korban selanjutnya diajak pergi pelaku ke daerah Junok.

"Jadi pelaku itu mengiming-imingi korban akan memberikan baju. Lalu membuat janji temu di SPBU dan pelaku mengajak korban pergi," kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (29/11).

Korban mau saja diajak pergi, karena saat itu pelaku berdalih akan mengambil baju baru yang akan diberikan. Namun bukan ke arah Junok, pelaku malah membawa korban ke rumahnya di Klampis.

"Setiba di rumah pelaku, korban ditarik dan dipaksa melakukan hubungan intim sebanyak lima kali hingga pukul 07.00 pagi keesokan harinya," terangnya.

Usai memperkosanya, pelaku kemudian membawa korban ke Arosbaya dan ditinggalkan begitu saja. Di waktu yang sama, orangtua korban sempat kehilangan dan mencarinya dan kemudian menemukannya.

"Korban lalu menceritakan kepada orangtuanya dan ayahnya melaporkan hal itu ke polisi," imbuhnya.

Atas laporan itu, polisi kemudian mendatangi rumah pelaku dan langsung meringkusnya. Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - Undang Jo. Pasal 76 D Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar," tandas Wiwit.


(abq/iwd)


Hide Ads