Hukuman penjara telah dijatuhkan oleh Pengadilan Militer Surabaya terhadap sepasang prajurit TNI inisial AW dan WPL. Mereka dianggap bersalah karena terbukti pacaran sesama jenis.
Tak hanya itu, keduanya juga dipecat dari institusi dengan alasan telah melakukan hubungan seks sesama jenis atau tergolong lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Pasangan gay itu bertemu saat mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada 2021. Mereka lantas ditempatkan di Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada awal 2022, keduanya dipindahkan ke Surabaya dan mereka berlayar satu kapal. Dalam pelayaran itulah, mereka saling menambatkan hati dan melakukan oral seks.
Hubungan sesama jenis itu berlanjut hingga keduanya tinggal di Sidoarjo. Sepasang LGBT itu mengulang perbuatannya berkali kali, baik di barak atau di wisma.
Pada suatu hari, keduanya merekam hubungan oral seks pada Juni 2022 dengan HP-nya. AW berperan sebagai perempuan dan WPL sebagai laki-laki.
Perbuatan asusila keduanya terungkap saat dilakukan pemeriksaan rutin atasan pada 7 Juli 2022.
Petugas mendapati video itu sehingga keduanya diproses secara hukum. AW dan WPL pada akhirnya harus duduk di kursi pesakitan.
"Menyatakan Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'. Pidana pokok selama penjara 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian lansir webite Mahkamah Agung (MA), Selasa (29/11/2022).
Adapun alasan majelis memecat dan memenjarakan kedua terdakwa itu karena keduanya dianggap dapat menularkan penyakit HIV/AIDS.
Dengan demikian keduanya tidak siap untuk disiagakan/disiapkan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental setiap Prajurit TNI.
"Perbuatan para Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis sangatlah tidak patut dilakukan karena selaku prajurit TNI seharusnya para Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan para Terdakwa, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan para Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apapun sehingga harus diberikan tindakan tegas," demikian pernyataan majelis yang diketuai Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor U Taryana.
(dpe/iwd)