5 Maling Bobol Sekolah-Garong 18 Komputer SMP di Madiun Digulung

5 Maling Bobol Sekolah-Garong 18 Komputer SMP di Madiun Digulung

Sugeng Harianto - detikJatim
Sabtu, 26 Nov 2022 00:03 WIB
maling komputer di smp madiun
5 Pembobol sekolah digulung (Foto: Sugeng Harianto)
Madiun -

Pembobol sekolah SMP di Madiun dibekuk. Lima pelaku diamankan. Mereka menyatroni SMPN 2 Geger Madiun dan menggarong komputer.

"Jadi Satreskrim Polres Madiun mengamankan lima pelaku pencurian komputer di SMPN 2 Geger, Kabupaten Madiun. Total komputer yang dicuri ada 20," ujar Wakapolres Madiun Kompol Ricky Tri Dharma kepada wartawan, Jumat (25/11/2022).

Dari kelima pelaku, kata Ricky, otaknya adalah CN (28), warga Maluku. Dalam melancarkan aksinya, CN mengajak empat pelaku lainnya yakni dua warga Maluku Tengah, satu orang warga Bekasi, dan satu orang warga Kota Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi dalang pelaku utama CN yang mengajak empat teman dan semua warga luar Madiun," kata Ricky.

Ricky mengatakan aksi penjarahan pada 27 Agustus 2022 dini hari tersebut dilakukan dengan mencari sasaran dengan mengacak aplikasi google map. "Tersangka mencari sasaran secara acak melalui Google Maps,dan setelah menemukan lokasi sasaran mereka menuju lokasi tersebut," kata Ricky.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Ricky, kelima tersangka mengelabui polisi dengan mengganti nopol kendaraan. Kendaraan Daihatsu Xenia warna putih Nopol B 1067 KIQ oleh pelaku diganti dengan pelat nomor B 2989 TYY setelah keluar dari Exit Tol Madiun.

"Sesampainya di lokasi, 4 orang masuk ke area sekolah melalui sawah lalu memanjat pagar belakang sekolah. Sedangkan satu pelaku berjaga di mobil," tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan untuk melancarkan aksinya keempat pelaku membawa sejumlah peralatan. Di antaranya adalah dua buah linggis, satu buah kunci L, hingga satu buah tang.

"Jadi mereka membawa sejumlah alat. Tersangka lalu berpencar untuK mencari ruangan yang ada komputernya, setelah menemukan ruangan tersebut dua tersangka CN dan MST merusak pintu ruang komputer. Sedangkan dua tersangka lain berjaga di area sekolahan sambil mengawasi keadaan," jelas Danang.

Danang menjelaskan pelaku melepas semua kabel yang tertancap dan mengangkat satu persatu 20 komputer serta sebuah proyektor. Mereka membawanya keluar sekolah melalui pagar yang sama dan hanya 18 yang dibawa dan yang dua unit tertinggal di kantin," papar Danang.

Danang menambahkan pelaku menemukan pembeli di daerah Bogor dan menjualnya Rp 1,9 juta per-unit dengan total Rp 34 juta 200 ribu. Pelaku dikenakan pasal Pasal 363 ayat (1) ke 4e, 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Total uang hasil penjualan komputer Rp 34,2 juta. Setelah kami lakukan penyelidikan pelaku berhasil kami tangkap di Kota Batu saat akan melaksanakan aksi lainnya pada 21 September," tandasnya.




(dpe/iwd)


Hide Ads