Duh! Ratusan Kendaraan Pelat Merah di Banyuwangi Nunggak Pajak

Duh! Ratusan Kendaraan Pelat Merah di Banyuwangi Nunggak Pajak

Ardian Fanani - detikJatim
Jumat, 25 Nov 2022 03:01 WIB
mobil pelat merah banyuwangi
Salah satu mobil pelat merah (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi -

Sebanyak 459 kendaraan dinas pelat merah di Banyuwangi, menunggak tagihan pajak tahunan. Jumlah kendaraan itu terdiri atas 325 unit roda dua dan 134 unit roda empat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyanto membenarkan adanya tunggakan itu. Ratusan kendaraan dinas yang nunggak pajak tersebut tersebar di beberapa instansi pemerintah.

Cahyanto mengatakan sebenarnya jumlah total kendaraan dinas di Banyuwangi ada 1.831 unit. Jumlah itu termasuk milik pemerintah desa maupun SKPD di Banyuwangi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Banyuwangi, namun juga pemerintah desa," jelasnya kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).

"Sedangkan untuk kendaraan dinas yang nunggak pajak, tercatat di BPKAD ada 459 kendaraan. Rinciannya, 134 unit kendaraan roda empat dan 325 unit roda dua," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dia menyebut, 459 unit kendaraan dinas yang pajak kendaraannya belum dibayarkan itu, rata-rata mereka menunggak dua hingga tiga tahun.

"Data itu sejak Januari 2022 lalu, sebagian kendaraan sudah ada yang membayar tunggakan pajaknya," cetusnya.

Cahyanto menegaskan, jika pembayaran pajak kendaraan dinas tersebut tanggungjawab masing-masing SKPD. Makanya, pihak BPKAD hanya memberikan surat imbauan kepada para SKPD terkait untuk segera membayarkan pajaknya.

"Kebanyakan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak itu, kendaraan yang lama. Sedangkan kendaraan baru, sudah banyak yang membayar pajaknya," terangnya.

Kanit Regident (KRI) Polresta Banyuwangi, AKP Puteh mengatakan, sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74, kendaraan yang menunggak pembayaran pajak hingga dua tahun maka akan dilakukan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Memang benar, pajak kendaraan yang menunggak hingga dua tahun maka akan dihapus. Bahkan, bisa dikenakan sanksi tilang saat razia kendaraan bermotor," tegasnya.

Puteh menjelaskan pada Pasal 74 penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan. Jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

"Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian nggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus," tutupnya menegaskan.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads