Kuli bangunan di Jember ditangkap polisi usai memamerkan alat kelamin ke sejumlah perempuan di Jalan Jenderal Gatot Subroto IV, Jember. Dia ditangkap usai korban melaporkan aksi pelaku ke Polres Jember.
"Ditangkap hari Jumat (18/11/2022). Inisial NI, usia sekitar 40 tahun. Saat itu tersangka baru saja melakukan aksinya dan oleh korban langsung lapor ke kami," ujar Kapolres Jember AKBP Herry Purnomo melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari, Rabu (23/11/2022).
Vita menjelaskan pagi itu tersangka yang merupakan warga Dusun Glundengan, Desa Suci, Kecamatan Panti naik motor datang ke lokasi. Saat itu banyak kerumunan perempuan. Sampai di lokasi tersangka memanggil para perempuan itu sambil memperlihatkan alat kelamin miliknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para perempuan itu kaget dan mereka lari. Kejadian itu juga langsung dilaporkan ke kami. Kebetulan lokasinya memang tidak jauh dari Mapolres Jember," kata Vita.
Mendapat laporan itu polisi bergerak cepat. Tersangka berhasil ditangkap di kawasan Kampus Universitas Jember (Unej).
"Kebetulan teman-teman Reskrim selama ini memang sudah nyanggong di sejumlah titik. Sebelumnya sudah sering masuk laporan tentang ulah tersangka ini," kata Vita.
Saat ini, ujar Vita, tersangka ditahan di Polres Jember untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam jeratan pasal 36 Undang-undang Pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.
(dpe/iwd)