Kronologi Pengungkapan Kasus 26 Kg Sabu-15 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia

Kronologi Pengungkapan Kasus 26 Kg Sabu-15 Ribu Ekstasi Jaringan Malaysia

Deny Prasetyo Utomo - detikJatim
Rabu, 23 Nov 2022 17:15 WIB
narkoba jaringan malaysia-laos
26 kg dan 15 ribu ekstasi jaringan Malaysia diungkap (Foto: Deny Prastyo Utomo)
Surabaya -

Sebanyak 15.056 butir pil ekstasi turut berhasil disita dalam pengungkapan jaringan narkoba internasional. Ribuan pil setan ini disita dari jaringan Malaysia.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundurui mengatakan ribuan pil tersebut disita bersama dengan 26 kg sabu yang dikirim dari Malaysia.

Tak hanya itu, dua tersangka juga turut ditangkap. Pelaku berinisial SU (29) warga Bojonegoro dan SDC (27) warga Bandung. Kedua pelaku ditangkap oleh Satresnarkoba wilayah Sumatera Utara, sekitar pukul 16.00WIB pada Selasa (20/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di sebuah hotel di wilayah Sumatera Utara," kata Daniel Marunduri kepada detikJatim, Rabu (23/11/2022).

Daniel menambahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat tas yang di dalamnya berisi barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

ADVERTISEMENT

"Barang bukti yang kami sita berupa 4 tas yang di dalamnya berisi 25 paket bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 26 kilogram dan 15.056 butir pil ekstasi," ungkap Daniel.

Dalam pemeriksaannya, kedua tersangka mengaku hanya mendapat perintah mengambil barang tersebut dari Sumatera Utara ke Surabaya.

"Berdasarkan pengakuan, tersangka setelah mengambil barang bukti itu, mereka akan kirim ke wilayah Surabaya. Barang itu dikirim dari Malayasia," ungkap Daniel.

"Pengakuan masing-masing tersangka sudah dua kali membawa narkoba ke Surabaya. Dengan upah ratusan juta setiap kali melakukan pengiriman," tandas Daniel.

Atas kejahatan kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads