Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo positif Corona (COVID-19). Sidang lanjutan Putri pun digelar secara virtual.
Seperti diketahui, Putri dan Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat di PN Jaksel pada hari ini, Selasa (22/11/2022). Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi.
Pengacara Putri, Arman Hanis mengatakan kliennya akan menghadiri sidang secara online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya benar (Putri Candrawathi positif COVID), nanti melalui Zoom," kata Arman Hanis saat dimintai konfirmasi seperti dilansir dari detikNews.
Arman mengatakan Putri akan mengikuti sidang secara online dari Rutan Kejaksaan Agung.
"Dari Rutan Kejagung," katanya.
Sementara itu, Ferdy Sambo akan mengikuti sidang secara langsung. Ferdy Sambo sudah tiba di PN Jaksel.
Dalam sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(abq/iwd)