Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto menjelaskan, pelaku berinisial EB (40), warga Jalan Sumber Wuni Indah, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap saat berupaya kabur usai melancarkan aksinya.
Kejadian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. EB berpura-pura mendekati seorang perempuan bernama Rusmiati (59), warga Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Pelaku naik sepeda motor melintas di lokasi lalu bertanya sebuah alamat ke korbannya (Rusmiati). Saat korban lengah, pelaku menyabet kalung emas yang dikenakan korban dan mencoba kabur," ujar Danang kepada detikJatim, Minggu (20/11/2022).
Seketika Rusmiati berteriak 'maling..maling..'. Warga yang ada di sekitar langsung mengejar EB, apesnya saat itu juga ada petugas Polsek Blimbing yang sedang patroli.
"Sekitar jarak 100 meter, pelaku berhasil dijatuhkan warga dari sepeda motornya. Setelah itu, pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Blimbing," kata Danang.
Beberapa barang bukti seperti kendaraan sepeda motor, kalung emas, dan pisau turut diamankan polisi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui EB merupakan residivis kasus pembunuhan yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Bali pada 2010 lalu.
Kemudian pada 2017, diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang selama empat tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.
"Tak hanya itu, setelah kami periksa dan telusuri lebih dalam, ternyata pelaku ini juga merupakan spesialis jambret. Pelaku juga mengaku telah beraksi tiga kali sebelum akhirnya tertangkap," terangnya.
Danang membeberkan, tiga kali aksi jambret yang dilakukan sebelumnya berada di Jalan Sulfat Agung, Kecamatan Blimbing; depan masjid di Jalan Simpang Batubara Kecamatan Blimbing; dan di depan tempat fitnes Safa, Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, pelaku ditahan di Mapolsek Blimbing dan diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
(abq/dte)