Polisi tak ingin berlama-lama menangani kasus pemukulan mahasiswa yang dilakukan Willem Frederick dengan tongkat baseball. Polisi gerak cepat agar berkas kasus ini bisa segera diserahkan ke kejaksaan dan disidangkan.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka, terus melakukan penangkapan. Pemeriksaan tersangka, kemudian melengkapi berkas yang akan dikirim ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana kepada detikJatim, Selasa (15/11/2022).
Mirzal mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa empat saksi sebelum melakukan penangkapan terhadap Willem. Saksi yang diperiksa adalah saksi korban dan juga teman-teman korban yang meihat langsung kejadian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saksi empat orang sudah dilakukan pemeriksaan," kata Mirzal.
Dalam kasus ini Willem dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 4 tahuh penjara.
Diberitakan sebelumnya, Willem Frederick ditangkap atas perbuatannya memukul seorang mahasiswa berinisial R menggunakan tongkat baseball. Willem melakukannya di halaman sebuah minimarket di Jalan Mojopahit pada Kamis (3/11).
Peristiwa itu terjadi karena emosi Willem saat mobilnya hendak senggolan dengan mobil yang dinaiki korban. Korban yang tak terima melapor ke Polrestabes Surabaya pada Senin (7/11) dan menjalani pemeriksaan pada Kamis (10/11).
Willem akhirnya dapat ditangkap setelah berhari-hari diburu. Willem ditangkap pada Minggu (13/11) di tol Semarang pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Ia saat itu dalam perjalanan menuju Surabaya.
(dpe/iwd)