Seorang Remaja Surabaya Hendak Tawuran Diamankan, Sebuah Golok Disita

Seorang Remaja Surabaya Hendak Tawuran Diamankan, Sebuah Golok Disita

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Sabtu, 12 Nov 2022 00:03 WIB
remaja hendak tawuran diamankan
Remaja yang diamankan dan golok yang disita (Foto: Dok. Polsek Kenjeran)
Surabaya -

Polisi mengamankan seorang remaja berinisial ASM (17). Ia diamankan karena terpergok membawa senjata tajam (sajam) saat hendak tawuran.

Kanit Reskrim Polsek Kenjeran AKP Suryadi mengatakan penangkapan itu berlangsung pada Minggu (6/11) dini. Saat itu, ia bersama petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI tengah melakukan patroli.

"Sekitar pukul 02.30 WIB, saat kami patroli gabungan, pemantauan dan antisipasi balap liar dan tawuran, mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada tawuran anak-anak yang membawa sajam di Jalan Tambak Wedi Jaya," kata Suryadi dalam keterangannya. Jumat (11/11/2022).

Mengetahui hal itu, ia bersama sejumlah personelnya langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Selang 15 menit melakukan patroli, petugas menemui seorang lelaki sesuai ciri-ciri dan identitas dalam informasi yang diperoleh.

"Kami langsung mengamankan yang bersangkutan (ASM)," ujarnya.

Ketika dikroscek, ASM hendak melarikan diri. Namun, upayanya sia-sia lantaran terlebih dulu ditangkap.

Dari tangan ASM, polisi juga menemukan sajam jenis golok sepanjang 75 cm yang dibawa. Selanjutnya, ASM beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kenjeran untuk diproses lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Suryadi menegaskan, ASM mengaku hendak bertemu kelompok lain. Tepatnya, antara gengnya dengan kelompok pemuda lain di Jembatan Dukuh Bulak Banteng untuk tawuran.

"Kedua kelompok akan bertemu di atas jembatan Dukuh Bulak Banteng, namun sempat dibubarkan dan sebagian lari ke arah Jalan Tambak Wedi," tuturnya.

Suryadi menuturkan penangkapan tersebut berlangsung cepat dan akurat. Lantaran, warga sekitar turut serta mengamankan pelaku dan membubarkan para pemuda yang hendak tawuran.

Akibat ulahnya itu, ASM dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 THN 1951 Tentang senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.



Simak Video "Alami Luka di Kepala, 2 Korban Tawuran Antarpesilat Masih Dirawat"
[Gambas:Video 20detik]
(pfr/iwd)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT