Polisi memastikan dua pemeran video mesum wanita kebaya merah membuat video tersebut Maret 2022. Polisi saat ini masih menyelidiki siapa sosok yang memesan tersangka ACS dan AH untuk membuat video porno tersebut.
"Sekitar bulan Maret 2022, AH menerima sebuah DM dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut dan meminta untuk membuat konten video porno. Setelah dibayar (Rp 750 ribu), kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan kebaya merah seolah-olah sebagai karyawan hotel," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman, Selasa (8/11/2022).
Dalam video itu, kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan. Dalam melakukan aksinya, keduanya hanya bermodalkan smartphone milik ACS. Lalu, diedit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik AH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dilakukan keduanya saja, tapi tetap kami kembangkan dan memburu siapa pemesannya. Yang pasti, ini (video) dibuat sejak setahun ini," ujarnya.
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan, keduanya didiuga tak hanya memasarkan video mesum pada pengguna media sosial di Indonesia saja. Melainkan juga dari luar negeri.
"Untuk pasarnya Indonesia dan luar negeri, masih kami dalami," tuturnya.
Baca juga: Penampakan Sosok Pemeran Video Kebaya Merah |
Selain Twitter, Farman memastikan pihaknya juga mendalami medium apa saja yang digunakan AH dan ACS untuk memasarkan hingga mempromosikan video. Meski, video syur ini kebanyakan dikirim melalui akun Telegram saja.
"Kalau menawarkan di Twitter dan akan diberikan sejenis akun yang bisa dibuka di Telegram," katanya.
Dari tersangka AH dan ACS, polisi juga mengamankan sebuah laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar Invoice Kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Akibatnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.
(hil/dte)