Temukan Rekaman Threesome, Polisi Buru Tersangka Lain Video Kebaya Merah

Temukan Rekaman Threesome, Polisi Buru Tersangka Lain Video Kebaya Merah

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 08 Nov 2022 17:45 WIB
pemeran video kebaya merah di polda jatim
Polisi memburu pelaku lain kasus video wanita kebaya merah menyusul temuan rekaman adegan threesome. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Polisi menemukan ada 92 video porno yang dibuat dua pemeran video kebaya merah. Salah satunya yakni video berisi adegan threesome yang dilakukan tersangka ACS, AH, dan orang lain. Atas temuan ini, polisi menyebut ada kemungkinan tersangka baru.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebutkan, anak buahnya menemukan itu saat memeriksa laprop ACS. Dari temuan tersebut, polisi akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mencari tersangka lain.

"Sementara kita temukan 2 tersangka ini dan masih dalami, kemungkinan ada pihak lain, karena salah satunya (video) ada judulnya 1 lawan 3," ujar Farman saat rilis di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diketahui, kedua pelaku kerap memproduksi konten syur berdasarkan pesanan di Twitter. Konten ini dibuat dengan beragam judul dan tema sesuai dengan pesanan.

"Kami temukan 92 part video porno," kata Farman.

ADVERTISEMENT

Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja. Namun juga foto-foto telanjang.

"Dan ada juga 100 foto nude," imbuh Farman.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku tak mematok harga dari pembuatan video kebaya merah. Namun, mereka menerima transferan Rp 750.000 dari pemesan melalui DM Twitter. Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.

Akibat ulahnya, keduanya diancam Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads