"Jadi pelaku dan korban kenal lewat aplikasi Tantan," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (29/10/2022).
Usai berkenalan lewat aplikasi percakapan Tantan tersebut, kata Dwiasi, komunikasi keduanya berlanjut dengan saling tukar nomor WhatsApp. Perkenalan keduanya, terjadi pada Bulan Juni 2022.
"Kenalan pelaku dengan korban sekitar Juni 2022, tanggal lupa dan baru tanggal 25 Oktober kemarin pertemuan pertama kali," tutur Dwiasi.
Sebelumnya diberitakan, mahasiswi asal Madiun menjadi korban pemerkosaan di Ngawi. Usai diperkosa, korban ditelantarkan di Terminal Kertonegoro, Ngawi.
Usai kejadian itu, korban kemudian melapor ke Polres Ngawi. Tak lama, pelaku langsung ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ngawi.
Dari informasi yang didapat, pelaku pemerkosaan bernama Afif. Sedangkan korban seorang mahasiswi berusia 22 tahun.
"Pelaku perkosaan telah kami amankan sejak sore kemarin dan mengakui perbuatannya. Bahkan usai melakukan perbuatan bejatnya, korban ditelantarkan," ujar Dwiasi.
(abq/sun)