Polisi mengamankan dan menetapkan YFS (19), warga Sanankulon Kabupaten Blitar sebagai tersangka kasus kecelakaan. Penetapan ini karena dirinya mengendarai pikap ugal-ugalan dan menyebabkan tewasnya seorang pemotor.
"Kami amankan YFS atas kejadian laka lantas dengan korban Krisdiantoro (43) yang meninggal dunia. Laka itu terjadi di di Jalan Raya Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, yang mana itu merupakan wilayah hukum Polres Blitar Kota," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono kepada awak media, Jumat (28/10/2022).
Argo kemudian menuturkan kronologi kecelakaan maut tersebut. Saat itu, pikap yang dikendarai tersangka tengah melaju kencang dan berupaya mendahului kendaraan di depannya. Nahas, dari arah berlawanan, motor yang dikendarai korban juga tengah melintas. Akibatnya tabrakan adu banteng pikap dan motor tak terhindarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pikap Gran Max yang dikendarai YFS ini melaju kencang, kemudian akan mendahului kendaraan di depannya. Tapi ternyata dari arah berlawanan ada kendaraan korban. Selanjutnya terjadi tabrakan, hingga motor korban ringsek," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Argo, tersangka mengemudikan mobil pikap dalam pengaruh minuman keras. Selain itu, di dalam kabin mobil pikap juga terdapat empat penumpang lainnya yang juga dalam kondisi mabuk.
"Ada tiga orang pria dan dua orang wanita di dalam kabin pikap itu. Semuanya dalam pengaruh alkohol. Dimungkinkan habis pesta miras," jelas Argo.
Argo mengatakan YFS akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Sebelumnya, adu moncong terjadi antara pikap dengan motor di Jalan Raya Blitar-Tulungagung Desa Tuliskriyo Sanankulon, Blitar. Krisdiantoro (43) tewas setelah tertabrak pikap dari arah yang berlawanan. Kecelakaan ini terjadi pada Senin (24/10).
(abq/iwd)