Pelaku yakni MNK (41) asal Waru, Sidoarjo. Ia merupakan sales area Jawa Timur di salah satu perusahaan yang ada di Jakarta.
"Iya benar, kami telah mengamankan seorang sales. Dia berasal dari Sidoarjo, tapi kerja menjadi sales area Jawa Timur pada salah satu perusahaan di Jakarta," ujar Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Tika Pusvita Sari saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (25/10/20222).
Tika menambahkan tersangka melakukan penggelapan uang penjualan barang yang harusnya dikirimkan ke perusahaan. Namun, tersangka justru menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
Modusnya, lanjut Tika, tersangka meminta pembeli untuk membayarkan uang pembelian produk secara tunai. Setelah itu, tersangka tidak segera menyetorkan uang tersebut ke perusahaan.
"Awalnya setoran itu dikirimkan secara lancar. Tapi saat tersangka mengirim barang di wilayah Kanigoro Kabupaten Blitar, pelaku ini meminta agar uangnya dibayar secara tunai," terangnya.
Adapun nilai uang yang digelapkan oleh tersangka mencapai ratusan juta rupiah. Diantaranya yakni, pembayaran atau setoran pertama dari pembeli sebesar Rp 42.809.760 dan pembayaran kedua mencapai Rp 50.000.000.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, Kata Tika, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Hal itu membuat perusahaan geram, dan melaporkan tersangka ke polisi.
"Atas perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam dengan pasal 374 atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tika.
(abq/iwd)