Diduga merugikan negara Rp 797 juta, Kepala Desa Sumberwono, Dlanggu, Kabupaten Mojokerto Trisno Hariyanto (37) dijebloskan ke penjara. Bagaimana kasus itu bermula dan berakhir dengan bui?
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya mengatakan awalnya Trisno mengalokasikan anggaran Rp 400 juta di APBDes Sumbersono tahun 2018 untuk pemeliharaan BUMDes. Namun, anggaran tersebut tidak ia serap sama sekali.
Dana Rp 400 juta itu lantas ia masukkan di APBDes Sumbersono tahun 2019. Tidak hanya itu, Trisno juga menambah anggaran Rp 400 juta tahun 2019 untuk pemeliharaan BUMDes. Sehingga total anggaran untuk satu proyek tersebut Rp 800 juta. Padahal, ketika itu BUMDes berupa bangunan pusat oleh-oleh belum ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mata anggarannya untuk pemeliharaan BUMDes, bukan pembangunan BUMDes. Padahal, BUMDes belum ada. Seharusnya mata anggarannya pembangunan, bukan pemeliharaan. Pemeliharaan itu tepat kalau bangunan sudah ada dan butuh dipelihara," terangnya.
Pembangunan pusat oleh-oleh sebagai BUMDes Sumbersono, lanjut Rizky memang direalisasikan di tahun 2019. Masalahnya, pusat oleh-oleh yang menelan dana Rp 800 juta itu dibangun Trisno di tempat yang salah.
Yaitu di atas tanah kas desa (TKD) Sumbersono yang berstatus lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B). Selain itu, proyek pembangunan BUMDes di Dusun Pekingan itu juga tanpa laporan pertanggungjawaban.
"TKD tersebut merupakan lahan LP2B. Untuk pengalihfungsiannya harus ada persetujuan Bupati, itu tidak dilalui oleh tersangka. Padahal sudah pernah diingatkan pemerintah kecamatan, pemda juga bahwa TKD itu LP2B. Namun, tersangka tidak mengindahkan," ungkapnya.
Rizky menuturkan berdasarkan pasal 50 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, TKD Sumbersono yang digunakan Trisno membangun pusat oleh-oleh harus dikembalikan fungsinya seperti semula sebagai lahan pertanian. Aturan inilah yang membuat pembangunan BUMDes tersebut merugikan negara Rp 797.774.000.
Sebab otomatis gedung pusat oleh-oleh yang telah dibangun Trisno tahun 2019 lalu harus dibongkar selama lahan itu masih berstatus LP2B. Sampai saat ini bangunan tersebut belum pernah difungsikan atau dibiarkan kosong.
"Jadi, salah tempat membangunnya, syarat-syaratnya (pengalihan fungsi LP2B) tidak dipenuhi semua," tandas Rizky.
Trisno kini menjadi tersangka dan langsung ditahan. Ia dijebloskan ke Lapas Kelas IIB Mojokerto setelah menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (19/10/2022).
(abq/iwd)