Sidang pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo dkk tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) hari ini, Senin (17/10/2022). Jaksa menyayangkan sikap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak mengingatkan suaminya, tapi malah ikut bekerjasama dan cuek tinggalkan TKP.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan dengan terdakwa Putri Candrawathi. Jaksa mengatakan bahwa Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Bahwa rencana jahat Terdakwa Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No. 46 juga diketahui Saksi Putri Candrawathi. Namun bukannya membuat Terdakwa Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi yang merupakan suami istri tersebut saling mengingatkan untuk mengurungkan terlaksananya niat jahat akan tetapi keduanya justru saling bekerja sama untuk mengikuti dan mendukung kehendak Terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa juga meyakini Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan Yosua. Hal ini, dibuktikan dengan sikap Putri yang cuek usai penembakan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Terdakwa Putri Candrawathi turut terlibat dalam penembakan yang merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah dinas Duren Tiga diantar oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo menuju ke rumah Saguling 3," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
Menurut jaksa, seharusnya Putri Candrawathi memiliki empati pada Yosua. Sebab, Yosua adalah orang yang sudah lama dikenal Putri dan keluarga Sambo lainnya.
"Padahal korban Nopriansyah Yosua Hutabarat merupakan ajudan yang sudah lama dipercaya oleh terdakwa Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal terdakwa Putri Candrawathi dimanapun berada, sehingga dari hubungan kedekatan yang sudah terjalin selama ini maka kematian korban seharusnya mempengaruhi kondisi batin dari terdakwa Putri Candrawathi," kata jaksa.
Singkat cerita, pembunuhan terhadap Yosua pun kemudian dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selanjutnya Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dengan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri.
Peristiwa ini kemudian terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
(hse/iwd)