Dituntut 16 Tahun, Kajati Sebut Tak Ada Hal Meringankan Hukuman Mas Bechi

Dituntut 16 Tahun, Kajati Sebut Tak Ada Hal Meringankan Hukuman Mas Bechi

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 10 Okt 2022 12:20 WIB
Anak kiai Jombang, Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi terdakwa kasus pencabulan santriwati dituntut 16 tahun penjara
Mas Bechi saat dihadirkan di PN Surabaya/Foto: Istimewa
Surabaya -

Terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dituntut 16 tahun penjara. Dari tuntutan ini, jaksa menyebut tak ada hal yang dapat meringankan masa hukuman Mas Bechi, sapaan akrabnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Mia Amiati mengatakan, dalam persidangan ini tak ada hal-hal yang meringankan Bechi. Untuk itu, pihaknya mantap menjatuhkan pidana 16 tahun penjara.

"Dalam persidangan tidak ada hal-hal yang meringankan," kata Mia kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jalan Arjuno Surabaya, Senin (10/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mia memaparkan, ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan hukuman penjara maksimal pada Bechi.

"Pada saat proses awal pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi kami peroleh, maupun pembuktian surat atau keterangan ahli yang lainnya, semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengupayakan bagaimana melaksanakan tuntutan ini karena hati nurani dan atas nama undang-undang," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

"Ada 152 halaman tadi. Tidak ada hal yang meringankan," tambah Mia.

Sebelumnya, Mia mengatakan, Bechi dituntut pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Namun, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari hukuman awal sesuai dengan pasal 65.

"Pasal 285 juncto 65 ayat 1 KUHP. Kami menuntut ancaman maksimal karena 285 KUHP ini 12 tahun (ancaman penjaranya) maka ditambah sepertiga dari pasal 65, maka total 16 tahun itu yang kami ajukan," kata Mia.




(hil/fat)


Hide Ads