Polisi membekuk seorang pria berinisial J (54). Sebab, aksi sang pria yang mencuri seekor burung tak berjalan mulus.
Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, J beraksi pada Rabu (5/10) pagi sekitar pukul 10.30 WIB. Tepatnya, di Jalan Tambak Pring Timur, Surabaya.
"Benar, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh J," kata Hari dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari menjelaskan, hal ini bermula saat J sedang melintas di kawasan Tambak Pring Timur. Lalu, ia melihat seekor burung jenis Cucak Ijo dalam sangkar dan tergantung di salah satu rumah warga. Warga tersebut merupakan pensiunan polisi.
Lantas, terbesit niat untuk menguasainya. J pun melihat kondisi sekitar. Ketika dirasa aman, ia langsung mendekati sasarannya perlahan.
"Itu (cucak ijo) oleh pemiliknya dicantolkan atau digantung di dalam teras rumah, lalu J timbul niat untuk mencuri burung tersebut" ujarnya.
Seketika, J langsung mengambil burung cucak ijo itu dan memasukkannya ke dalam tas. Di saat itu pula, sang pemilik, yakni MP (60) tiba-tiba keluar dan memergoki J.
Sontak, MP langsung meneriaki 'maling-maling' beberapa kali terhadap J. Mengetahui hal ini, J berupaya melarikan diri.
"Pelaku langsung melarikan diri," tuturnya.
Teriakan MP pun mengundang keramaian. Lalu, warga beramai-ramai mengejar J.
Di waktu bersamaan, patroli Unit Opsnal Reskrim Polsek Asemrowo melintas dan langsung mengamankan J dari amukan massa yang geram. J lantas dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut.
Saat diinterogasi, J akhirnya mengakui perbuatannya. Lalu, pelaku diamankan di Polsek Asemrowo untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban dan warga menjelaskan, di wilayahnya sering terjadi pencurian burung dalam beberapa waktu terakhir.
Kendati demikian, MP merugi hingga Rp 3.5 juta akibat ulah J. Warga Tambak Gringsing Baru Surabaya itu dikenakan Pasal 362 KUHP terkait pencurian.
(hil/dte)