Rizky Billar dilaporkan istrinya, Lesti Kejora atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Laporan tersebut sudah diterima polisi. Kini, polisi mendalami soal KDRT Rizky Billar yang diduga dilakukan berulang atau lebih dari sekali.
"Kalau itu tetap kita dalami, kapan atau masih berulang atau tidak, itu nanti penyidik yang tahu," kata AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan dilansir dari detikHot, Kamis (29/9/2022).
Nurma menjelaskan, pihaknya berencana memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan ini untuk mengungkap detail kasus KDRT yang diduga dilakukan Billar pada Lesti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita melakukan penyidikan, kita periksa dan kita mintai keterangan yang jelas dari saudara korban," tutur AKP Nurma Dewi.
Sedangkan saat disinggung bagian tubuh Lesti yang mana yang diduga mengalami kekerasan, polisi belum dapat mengungkapkan hal tersebut.
"Ya nanti kita lihat dulu dari visum, biar jelas fakta otentiknya. Kita harus visum dulu jadi untuk dilaporkan kasus ini wajib untuk visum," sambungnya.
Dalam waktu dekat, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk para saksi kejadian serta Rizky Billar sebagai terlapor.
"Untuk penjadwalan nanti, penyidik yang minta keterangan. Saksi nanti yang terkait dengan kasus ini pasti dipanggil," imbuhnya.
Atas laporan ini, Rizky Billar terancam hukuman paling tinggi 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004, paling tinggi 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," pungkasnya.
(hil/dte)