Polisi Hentikan Kasus Mahasiswi Unej Meninggal
Polisi juga menghentikan proses penyidikan kasus mahasiswi Unej yang meninggal. Penghentian penyidikan karena mahasiswi bernama Putri Pujiarti (20) itu dinilai meninggal secara wajar.
"Diputuskan untuk proses penyidikan polisi akan dihentikan. Dengan kemudian akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Kapolres Jember Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu (28/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hery, polisi telah melakukan sejumlah langkah hukum untuk mengungkap penyebab kematian Putri. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kriminal yang menyebabkan mahasiswi asal Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong itu meninggal.
"Sejumlah orang sudah dimintai keterangan. Kita juga mengumpulkan sejumlah alat bukti," ujar Hery.
Selain itu, polisi juga memintakan visum dan autopsi korban ke RSD dr Soebandi Jember. Bahkan juga ke Polda Jatim.
"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil visum tidak mendukung adanya penganiayaan atau tindakan lainnya kepada korban," ujar Hery.
Bahkan hasil pemeriksaan organ dalam, menyebutkan bahwa Putri meninggal karena suatu penyakit. Namun tidak disebutkan penyakitnya dalam rangka menjaga etika kedokteran.
"Memang ada sakit yang diderita cukup lama, tapi disampaikan autopsi sesuai kode etik kedokteran tidak akan disampaikan sesuai permintaan keluarga korban," pungkas Hery.
(hse/iwd)