Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Mahasiswi Unej Meninggal Usai Kencan

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Mahasiswi Unej Meninggal Usai Kencan

Yakub Mulyono - detikJatim
Rabu, 28 Sep 2022 16:29 WIB
pers conference kematian mahasiswi unej
Pers conference kasus kematian mahasiswi Unej (Foto: Yakub Mulyono)
Jember -

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus mahasiswi Unej yang meninggal usai kencan. Penghentian penyidikan karena mahasiswi bernama Putri Pujiarti (20) itu dinilai meninggal secara wajar.

"Diputuskan untuk proses penyidikan polisi akan dihentikan. Dengan kemudian akan dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)," kata Kapolres Jember Jember AKBP Hery Purnomo di Mapolres Jember, Rabu (28/9/2022).

Menurut Hery, polisi telah melakukan sejumlah langkah hukum untuk mengungkap penyebab kematian Putri. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kriminal yang menyebabkan mahasiswi asal Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong itu meninggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejumlah orang sudah dimintai keterangan. Kita juga mengumpulkan sejumlah alat bukti," ujar Hery.

Selain itu, polisi juga memintakan visum dan autopsi korban ke RSD dr. Soebandi Jember. Bahkan ke Polda Jatim.

ADVERTISEMENT

"Hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil visum tidak mendukung adanya penganiayaan atau tindakan lainnya kepada korban," ujar Hery.

Bahkan hasil pemeriksaan organ dalam, menyebutkan bahwa Putri meninggal karena suatu penyakit. Namun tidak disebutkan penyakitnya dalam rangka menjaga etika kedokteran.

"Memang ada sakit yang diderita cukup lama, tapi disampaikan autopsi sesuai kode etik kedokteran tidak akan disampaikan sesuai permintaan keluarga korban," pungkas Hery.

Sebelumnya dokter forensik RSD dr. Soebandi Jember, dr. Muhammad Afiful Jauhani, mengatakan bahwa Putri Pujiarti (20) meninggal karena sakit. Afif tidak mengungkapkan penyakit apa yang menyebabkan kematian Pytri. Karena hal itu berkaitan dengan kode etik jabatan sebagai dokter.

Afif menjelaskan kesimpulan penyebab kematian korban berdasarkan pemeriksaan tubuh luar dan organ dalam, yakni melalui visum dan autopsi.

"Untuk mengetahui penyebab kematian korban, memang benar kami sudah melakukan proses visum, yakni pemeriksaan luar (tubuh korban), dan lanjut (bagian organ) dalam," kata Afif.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads