Pria Banyuwangi Babak Belur Usai Tertangkap Basah Curi Jeruk di Kebun Warga

Pria Banyuwangi Babak Belur Usai Tertangkap Basah Curi Jeruk di Kebun Warga

Ardian Fanani - detikJatim
Sabtu, 24 Sep 2022 11:51 WIB
Pencuri jeruk dihajar massa di Banyuwangi
Pencuri jeruk dihajar massa di Banyuwangi/Foto: Dokumen Polres Siliragung
Banyuwangi -

Nasib apes dialami pria berinisal AM (41) warga Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Pria ini babak belur dihajar warga usai tertangkap basah mencuri puluhan kilogram jeruk di kebun milik Suroso, warga Siliragung.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/9/2022) sekitar pukul 19.00 WIB. Tak berhasil membawa barang curiannya, pria ini akhirnya menjadi bulan-bulanan warga.

Aksi pelaku diketahui warga bernama Pujiono dan Febri yang saat itu tengah ronda malam. Saat melintas di area perkebunan jeruk milik Suroso, kedua warga itu mencium aroma segar jeruk yang baru dipetik. Karena curiga, keduanya pun menelusuri asal muasal bebauan itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi ada dua warga yang mencium adanya buah segar yang dipetik malam hari. Karena curiga keduanya mendatangi salah satu kebun milik warga," ujar Kapolsek Siliragung, AKP Abdul Rohman kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Setelah ditelusuri, keduanya saat itu menjumpai orang tak dikenal dengan gelagat mencurigakan. Saat ditanya, awalnya pelaku berdalih tengah buang air besar.

ADVERTISEMENT

Anehnya, di samping orang tersebut, kedua warga menjumpai kantong kresek yang berisi jeruk. Saat diinterogasi lebih lanjut, orang itu justru langsung lari tunggang langgang.

Sempat terjadi aksi kejar-kejaran hingga pelaku berhasil dilumpuhkan. Warga sempat menghadiahi bogem mentah hingga pelaku babak belur.

"Pelaku melakukan perlawanan, namun akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan ke polisi," tambah Abdul Rohman.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 kantong plastik berwarna merah berisikan buah jeruk dengan berat 73 kilogram.

"Pelaku masih diproses. Pelaku dijerat dengan dasar tersebut pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e," tandasnya.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads