KPK telah menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara. Menko Polhukam Mahfud Md mewanti-wanti jangan sampai ada pihak yang melindungi sosok hakim tersebut jika tak ingin terseret dalam kasusnya.
Mahfud mengatakan, di zaman serba digital ini, mudah untuk melacak siapapun yang terlibat dalam permainan suap. Jika tak ingin ketahuan, Mahfud berpesan agar tidak ikut melindungi sosok yang diduga menerima suap ini.
"Jangan boleh ada yang melindungi. Karena sekarang zaman transparan zaman digital," kata Mahfud di Kampus Unisma, Kota Malang, Jumat (23/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda melindungi, Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa, gitu aja," tambahnya.
Sementara itu, jika memang terbukti bersalah, dengan tegas Mahfud meminta agar sang hakim tak mendapat ampunan.
"MA sekarang masih dalam proses, saya belum dapat nama-nama pastinya siapa, tapi ada hakim agung yang katanya terlibat kalau nggak salah dua itu juga harus diusut dan hukumannya harus berat juga," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, hakim merupakan sosok benteng keadilan. Jika sampai hakim bisa disuap, maka keadilan akan runtuh. Untuk itu, ia ingin hakim tersebut tak mendapat ampunan.
"Karena ini hakim, karena hakim itu kan benteng keadilan, kalau sampai itu terjadi jangan diampuni dan ," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan Sudrajad Dimyati, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), sebagai terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut: pertama, ST hakim agung pada MA RI; kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Enam dari sepuluh tersangka langsung ditahan. Keenam orang yang langsung ditahan itu adalah Elly Tri Pangestu, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Albasri, Yosep Parera, dan Eko Suparno.
Simak video 'Penjelasan KPK Soal Penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati':
(hil/dte)