DPO Pembobolan Rugikan Pabrik Rp 1,5 M di Lamongan Diringkus

DPO Pembobolan Rugikan Pabrik Rp 1,5 M di Lamongan Diringkus

Eko Sudjarwo - detikJatim
Kamis, 22 Sep 2022 05:33 WIB
Pelaku pembobolan pabrik di Lamongan diperiksa di kantor polisi
Pelaku pembobolan pabrik di Lamongan diperiksa di kantor polisi (Dok. Polres Lamongan)
Lamongan -

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Pepatah ini cocok dialamatkan Masman (47),pelaku pembobolan pabrik dengan kerugian 1,5 miliar yang selama setahun ini menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Masman merupakan warga Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu. Masman berhasil kabur usai aksinya ketahuan. Sedangkan 2 orang temannya lebih dahulu berhasil diamankan polisi.

"Pelaku ini terlibat dalam kejadian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Sabtu malam (6/3/2021) di 2 pabrik yang ada di Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung bersama 2 rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu," kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika itu, tutur Anton, Masman bersama 2 rekannya yang sudah tertangkap lebih dahulu, yaitu Iswandi (40) dan Nawawi (45) keduanya warga Desa Takeranklanting, Kecamatan Tikung sedang berjalan bertiga menuju ke 2 pabrik yang ada di desa setempat.

Setelah situasi sepi, mereka bertiga masuk ke dalam pabrik dengan cara memanjat pagar depan pabrik. "Mereka bertiga kemudian menuju garasi pabrik dan mengambil sejumlah barang peralatan listrik yang ada di pabrik tersebut," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dua pelaku, yaitu Iswandi dan Nawawi, berhasil diamankan polisi tak lama setelah aksi mereka menggarong pabrik tersebut dan mengambil sejumlah barangnya. Sedangkan untuk Masman baru berhasil diamankan di rumahnya setelah menjadi DPO selama setahun.

"Sejumlah barang yang dicuri dari 2 pabrik ini di antaranya adalah 1 buah mesin bor duduk, 1 buah mesin pemotong besi atau gerinda, kabel dan barang lain hingga mengakibatkan pabrik mengalami kerugian dengan nilai total kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar," tegasnya.

Tersangka Masman, ungkap Anton, masuk dalam DPO setelah polisi berhasil mengorek keterangan dari 2 tersangka yang sudah berhasil ditangkap terlebih dahulu. Kepada pelaku, tandas Anton, disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP.

"Pelaku telah dibawa ke kantor polisi dan sedang dilakukan pemeriksaan karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandas Anton.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads