Aksi penganiayaan diduga dipicu masalah perselingkuhan di sebuah minimarket di Mojokerto viral di medsos. Polisi pun telah mengantongi identitas pelaku penganiayaan itu.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rizki Santoso membenarkan penganiayaan terhadap korban bernama HMR (22). Pemukulan terhadap warga Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto itu dipicu adanya dugaan perselingkuhan.
Rizki mengungkapkan bahwa pelaku adalah pria berinisial HE (30) yang merupakan warga Desa/Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Pria ini adalah suami yang istrinya diduga berselingkuh dengan HMR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga korban berselingkuh dengan istri pelaku (HE). Karena ada perselingkuhan itu pelaku menganiaya korban," terangnya.
Adanya indikasi perselingkuhan antara istrinya dengan HMR membuat HE menjadi kalap. Ia pun mencari keberadaan korban.
HE menemukan HMR di teras minimarket Jalan A Yani lalu tanpa basa-basi pelaku memukuli korban dengan balok kayu.
"Ketemu di minimarket itu korban langsung dianiaya menggunakan potongan kayu. Dilerai warga yang melihat dan pegawai minimarket sempat menarik pelaku sehingga tidak melanjutkan penganiayaan," jelas Rizki.
Penganiayaan itu mengakibatkan HMR mengalami luka parah hingga bersimbah darah di bagian wajah dan kepalanya.
Petugas medis yang datang langsung memberikan pertolongan pertama dengan membalut luka yang diderita korban. Ia pun segera dilarikan dan dirawat intensif di RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto.
Peristiwa itu terjadi di teras sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani pada Selasa (21/9/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di media sosial. Tidak terlihat dengan jelas bagaimana penganiayaan itu terjadi. Hanya terlihat dalam video rekaman CCTV itu pegawai minimarket merampas balok kayu dari tangan pelaku.
(dpe/iwd)