Kasus dugaan upaya penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Sidoarjo terungkap. Ada 3 orang tersangka yanag diamankan jajaran Polresta Sidaorjo. Ketiganya adalah warga Tuban.
Ketiga tersangka itu adala DP, PZN, dan AT. Polisi menangkap ketiga tersangka di SPBU Kalijaten, Taman, Sidoarjo saat sedang beraksi mengisi solar dengan kendaraan yang sudah dimodifikasi.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya oknum yang menggunakan kendaraan tertentu mengisi bahan bakar solar secara tidak wajar, yakni dengan mengisi berulangkali dengan kendaraan yang sama di sejumlah SPBU di Taman, Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menjelaskan bagaimana modus para pelaku pembelian BBM jenis solar di SPBU di Kalijaten, Taman, Sidoarjo. Mereka diduga sengaja menimbun solar dalam tangki yang telah dimodifikasi.
Ketiganya mengendarai truk Isuzu Elf Giga warna putih dengan nopol W 9772 PA. Truk itu memungkinkan pengisian solar berulangkali dengan adanya tangki kapasitas 5.000 liter di atas bak truk yang ditutup terpal warna biru.
Usai mengisi solar pelaku akan menyalakan tombol di head truk yang menghidupkan pompa, yang mana pompa itu akan mengalirkan solar ke dalam tangki yang disamarkan.
"Tersangka ini melakukan pembelian Bio Solar disubsidi pemerintah pemerintah dengan 1 unit truk yang sudah dimodifikasi. Dari hasil pembelian ini mereka mendapat uang Rp. 350.000 setiap pembelian 1.000 liter solar, kemudian uang itu dibagi rata," kata Kusumo, Rabu (14/9/2022).
Ia menjelaskan bahwa ketiga orang yang diamankan itu hanyalah pekerja. Hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman adanya pihak yang memperkerjakan mereka.
"Otak pembelian bio solar ini masih kami dalami, kemungkinan ada orang lain yang terlibat," Jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan, atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 40 ayat (9) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Tiga pelaku akan dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 milyar," tandas Kusumo.
(dpe/iwd)