Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menetapkan kepala Dinasa Sosial (Dinsos) sebagai tersangka. Tersangka yang kini menjabat Kepala Bakesbang Linmas ini diduga terlibat penyimpangan bantuan sosial Kelompok Usaha Bersama (KUBE) senilai ratusan juta.
"Iya, betul. Mantan Kadinsos Bondowoso inisial AH telah kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro saat dikonfirmasi detikJatim, Selasa (13/9/2022).
Lebih lanjut, Puji menyebut tersangka diduga merupakan aktor intelektual atas dugaan korupsi KUBE tahun anggaran 2020 di sejumlah kecamatan di Bondowoso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya tersangka sudah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Puji Triasmoro.
Meski telah menjadi tersangka, namun Kejari masih belum melakukan penahanan. Puji berdalih proses hukum tersangka saat ini masih berjalan.
"Ini kan proses. Nanti dipastikan akan ada tindak lanjut ke sana (penahanan), seperti dua tersangka lainnya," tandasnya.
Selain menetapkan tersangka, Kejari Bondowoso juga menyita baik berupa dokumen maupun barang bukti uang sekitar Rp 130 juta.
Kemungkinan adanya tambahan tersangka juga masih terbuka. Sebab saat ini, kejari masih terus melakukan pengembangan dan penelusuran barang bukti.
Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka secara bertahap. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana program Kelompok Usaha Bersama (KUBE) tahun 2020 di Desa Sukorejo, Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso.
Tersangka pertama inisial I, warga Desa Sukorejo, Sumberwringin. Lalu inisial W, warga Desa Nogosari, Sukosari. Terbaru inisial AH, mantan Kadisnsos yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bakesbang Linmas Bondowoso.
(abq/fat)