Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

Sopir Ferdy Sambo Bharada Sadam Disanksi Demosi 1 Tahun

Tim detikNews - detikJatim
Selasa, 13 Sep 2022 01:35 WIB
Bharada Sadam jalani sidang etik
Bharada Sadam jalani sidang etik (Foto: dok. screenshot)
Surabaya -

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menjatuhkan sanksi kepada sopir Irjen Ferdy Sambo Bharada Sadam. Sanksi yang dijatuhkan kepada Sadam itu bersifat demosi selama setahun.

Sebagaimana dikutip detikNews dari Antara, Senin (12/9/2022), Bharada Sadam menjalani sidang etik karena diduga tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota Polri, berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pelanggaran yang dilakukan Sadam termasuk pelanggaran kategori sedang. Di dalam sidang yang berlangsung tertutup itu keputusan sidang disiarkan secara daring melalui portal Polri TV.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Perpol 7/2022 itu mengatur tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri. Komisi Sidang Etik Polri pun menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

ADVERTISEMENT

Yang bersangkutan juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Sadam disanksi administrasi berupa demosi selama setahun.

"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Rachmat Pamudji.

Dalam sidang itu juga dibacakan fakta bahwa Bharada Sadam berlaku kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan sehingga meringankannya sebagai terduga pelanggar. Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.

Sementara itu, fakta yang memberatkan bahwa perbuatan Bhadara Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.

Dalam sidang etik itu, dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa mengintimidasi serta mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan saat melakukan peliputan di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.




(dpe/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads