Saat Dendam Pribadi Berujung Wartawan Pasuruan Keracunan Teh Dalam Kemasan

Saat Dendam Pribadi Berujung Wartawan Pasuruan Keracunan Teh Dalam Kemasan

Tim detikJatim - detikJatim
Senin, 12 Sep 2022 21:37 WIB
Pelaku peracun wartawan di Pasuruan
Wartawan Pasuruan diracun oleh rekannya/ Foto: Muhajir Arifin/detikJatim/file
Pasuruan -

Seorang wartawan di Pasuruan, M Sukron Adim (31) keracunan usai minum teh kemasan pada Senin (29/8/2022). Teh itu diterimanya dari sebuah paket misterius yang dikirimkan kepadanya.

Berselang 2 minggu, Polisi telah mengamankan RO (41), warga Pandaan, Pasuruan yang telah meracuni M Sukron Adim pada Senin (12/9/2022). Apa motif pelaku meracuni korban? berikut penjelasan yang telah dirangkum detikJatim.

Diberi Racun Tikus

Sebelumnya, Adim tiba-tiba kejang dan muntah-muntah setelah minum teh kemasan botol berasal dari paket misterius yang diterimanya, Minggu (28/8/2022). Dia tidak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke RS Masyitoh, Bangil. Ia kemudian dirujuk ke RSSA Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah tiga minggu dirawat, korban bisa diajak komunikasi. Dari keterangan korban dan bukti-bukti lain, akhirnya mengarah ke seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengantar paket," kata kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, di Mapolres Pasuruan, Senin (12/9/2022).

Dugaan tersebut mengarah ke RO. Dia mengaku memasukkan racun tikus ke minuman kemasan yang dikirimkan dalam sebuah paket misterius kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Tersangka mengakui memasukkan zat beracun ke minuman yang dikirimkan kepada korban, berupa racun tikus," jelas Bayu.

Racun Tikus Dimasukkan ke dalam Teh

RO (41) mengaku telah meracuni M Sukron Adim dengan racun tikus. Racun itu dimasukkan ke botol teh kemasan yang diminum korban.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan racun tikus tersebut disuntikkan ke semua kemasan botol minuman yang dikirimkan ke korban melalui paket. Racun itu disuntikkan ke dalam kemasan minuman. Setelah itu ditambal dengan lem.

"Di seluruh minuman disuntikkan racun tikus. Sebenarnya minuman lain juga diminum istrinya, tapi beruntung istrinya tidak ikut keracunan," jelas Bayu.

Motif karena Dendam Pribadi

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan motif tersangka meracuni korban karena dendam pribadi. Dendam itu tidak berhubungan dengan peliputan.

"Motifnya dendam karena ada perjanjian antara pelaku dan korban yang belum tuntas. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu dan sudah memberikan sejumlah uang dan korban menjanjikan akan mengurus. Namun tidak kunjung tuntas, belum diwujudkan," jelas Bayu kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Menurut Bayu, jumlah uang yang telah diberikan kepada korban sekitar Rp 15 juta. Uang itu selain dari tersangka juga merupakan uang milik teman-temannya yang dikumpulkannya.

"Pelaku dendam. Pelaku merasa malu karena mengumpulkan uang itu dari beberapa orang," jelas Bayu.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.




(hse/iwd)


Hide Ads