Dua penganiaya santri Ponpes Gontor AM (17) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua santri senior tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Dua mantan santri tersebut dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak dan KUHPidana.
"Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c (UU Perlindungan Anak), pasal 170 ayat 2 (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowon kepada wartawan, Senin (12/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Catur mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Saksi yang diperiksa 20 orang, terdiri dari 4 ustaz pondok, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah, 2 keluarga korban, ahli forensik," tandas Catur.
Catur menambahkan barang bukti yang diamankan ada 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.
(iwd/iwd)