Dua Penganiaya Santri Ponpes Gontor hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Dua Penganiaya Santri Ponpes Gontor hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

Charoline Pebrianti - detikJatim
Senin, 12 Sep 2022 16:28 WIB
santri ponpes gontor tewas dianiaya
Pelaku penganiayaan terancam 15 tahun penjara (Foto: Charoline Pebrianti)
Ponorogo -

Dua penganiaya santri Ponpes Gontor AM (17) telah ditetapkan sebagai tersangka. Dua santri senior tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Dua mantan santri tersebut dijerat dengan pasal Undang-undang perlindungan anak dan KUHPidana.

"Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76c (UU Perlindungan Anak), pasal 170 ayat 2 (KUHP). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar," ujar Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowon kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Catur mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Saksi yang diperiksa 20 orang, terdiri dari 4 ustaz pondok, 4 santri, 3 dokter, 4 perawat dan bidan jaga, 2 petugas pemulasaraan jenazah, 2 keluarga korban, ahli forensik," tandas Catur.

ADVERTISEMENT

Catur menambahkan barang bukti yang diamankan ada 2 kaos oblong, 2 celana training, 1 unit becak, 2 patahan tongkat, 1 minyak kayu putih, 1 air gelas mineral, 1 buah rekaman CCTV RS Yasyfin Darussalam Gontor.




(iwd/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads