Urus Perizinan dan Uang Rp 15 Juta Jadi Motif Wartawan Pasuruan Diracun

Urus Perizinan dan Uang Rp 15 Juta Jadi Motif Wartawan Pasuruan Diracun

Muhajir Arifin - detikJatim
Senin, 12 Sep 2022 13:44 WIB
wartawan pasuruan keracunan
Pelaku dihadirkan saat pers rilis di Polres Pasuruan (Foto: Muhajir Arifin)
Pasuruan -

Polisi telah mengamankan RO (41), warga Pandaan, Pasuruan, yang telah meracuni M Sukron Adim (31), wartawan di Pasuruan. Apa motif pelaku meracuni korban?

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan motif tersangka meracuni korban karena dendam pribadi. Dendam itu tidak berhubungan dengan peliputan.

"Motifnya dendam karena ada perjanjian antara pelaku dan korban yang belum tuntas. Pelaku pernah meminta bantuan kepada korban untuk mengurus sesuatu dan sudah memberikan sejumlah uang dan korban menjanjikan akan mengurus. Namun tidak kunjung tuntas, belum diwujudkan," jelas Bayu kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Bayu, jumlah uang yang telah diberikan kepada korban sekitar Rp 15 juta. Uang itu selain dari tersangka juga merupakan uang milik teman-temannya yang dikumpulkannya.

"Pelaku dendam. Pelaku merasa malu karena mengumpulkan uang itu dari beberapa orang," jelas Bayu.

ADVERTISEMENT

Karena itu, lanjut Bayu, tersangka kemudian merencanakan aksinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan lebih detil tentang perjanjian antara tersangka dan korban. Perjanjian itu adalah tentang pengurusan izin mendirikan bangunan padepokan di wilayah Prigen.

"Izin pendirian padepokan di Prigen," jelas Adhi.

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Seperti diberitakan, Adim kejang dan muntah-muntah setelah minum teh kemasan botol berasal dari paket misterius yang diterimanya, Minggu (28/8/2022). Warga Desa Tambakan, Bangil, Pasuruan itu tidak sadarkan diri sehingga harus dibawa ke RS Masyitoh, Bangil. Ia kemudian dirujuk ke RSSA Malang. Korban sempat tidak sadar selama 5 hari usai meminum minuman beracun tersebut.




(iwd/iwd)


Hide Ads